ALUR PERKARA PERDATA GUGATAN.
- Meja Satu menerima atau memeriksa berkas perkara.
- Berkas perkara diserahkan kepada Panitera Muda Perdata untuk menghitung besarnya biaya panjar perkara.
- Kemudian Panitera Muda Perdata menyerahkan berkas perkara kepada Kasir. Kemudian kasir membukukan panjar biaya perkara dalam jurnal dan penginputan dalam SIPP.
- Kasir menyerahkan berkas perkara ke Meja Dua. Kemudian Meja Dua mencatat perkara masuk dalam Register Induk Perkara dan penginputan dalam SIPP. Setelah dilakukan pencatatan kemudian melengkapi berkas.
- Berkas perkara yang sudah lengkap kemudian diserahkan kepada Ketua Pengadilan Negeri untuk menetapkan Majelis Hakim.
- Setelah dilakukan Penetapan Majelis Hakim oleh Ketua Pengadilan Negeri kemudian berkas perkara diserahkan kepada Panitera untuk menetapkan Panitera Pengganti dan Jurusita Pengganti.
- Setelah Panitera menetapkan Panitera Pengganti, kemudian berkas perkara diserahkan kepada Majelis Hakim untuk dipelajari dan mencatat berkas perkara.
- Setelah berkas diterima oleh Majelis Hakim, kemudian Majelis Hakim menetapkan hari sidang.
- Setelah penetapan hari sidang, Majelis Hakim kemudian menyerahkan berkas perkara kepada Panitera Pengganti.
- Panitera Pengganti menyerahkan berkas perkara kepada Jurusita untuk melaksanakan panggilan kepada para pihak.
- Kemudian Jurusita menyerahkan relaas panggilan kepada Panitera Pengganti.
- Hakim melakukan persidangan, menunjuk dan menetapkan mediator.
- Setelah menetapkan mediator, kemudian Majelis Hakim melakukan mediasi.
- Setalah melakukan mediasi kemudian dilanjutkan dengan persidangan.
- Setelah persidangan selesai berkas perkara diserahkan kepada Panitera Pengganti, kemudian Panitera Penggantu menyerahkan berkas perkara ke Meja Dua untuk melakukan minutasi dan penginputan dalam SIPP.
- Setelah dilakukan minutasi, kemudian Meja Dua menyiapkan salinan putusan untuk para pihak dan berkas perkara diserahkan ke Panitera Muda Perdata.