Alur Perkara Gugatan

ALUR PERKARA PERDATA GUGATAN.

  1. Meja Satu menerima atau memeriksa berkas perkara.
  2. Berkas perkara diserahkan kepada Panitera Muda Perdata untuk menghitung besarnya biaya panjar perkara.
  3. Kemudian Panitera Muda Perdata menyerahkan berkas perkara kepada Kasir. Kemudian kasir membukukan panjar biaya perkara dalam jurnal dan penginputan dalam SIPP.
  4. Kasir menyerahkan berkas perkara ke Meja Dua. Kemudian Meja Dua mencatat perkara masuk dalam Register Induk Perkara dan penginputan dalam SIPP. Setelah dilakukan pencatatan kemudian melengkapi berkas.
  5. Berkas perkara yang sudah lengkap kemudian diserahkan kepada Ketua Pengadilan Negeri untuk menetapkan Majelis Hakim.
  6. Setelah dilakukan Penetapan Majelis Hakim oleh Ketua Pengadilan Negeri kemudian berkas perkara diserahkan kepada Panitera untuk menetapkan Panitera Pengganti dan Jurusita Pengganti.
  7. Setelah Panitera menetapkan Panitera Pengganti, kemudian berkas perkara diserahkan kepada Majelis Hakim untuk dipelajari dan mencatat berkas perkara.
  8. Setelah berkas diterima oleh Majelis Hakim, kemudian Majelis Hakim menetapkan hari sidang.
  9. Setelah penetapan hari sidang, Majelis Hakim kemudian menyerahkan berkas perkara kepada Panitera Pengganti.
  10. Panitera Pengganti menyerahkan berkas perkara kepada Jurusita untuk melaksanakan panggilan kepada para pihak.
  11. Kemudian Jurusita menyerahkan relaas panggilan kepada Panitera Pengganti.
  12. Hakim melakukan persidangan, menunjuk dan menetapkan mediator.
  13. Setelah menetapkan mediator, kemudian Majelis Hakim melakukan mediasi.
  14. Setalah melakukan mediasi kemudian dilanjutkan dengan persidangan.
  15. Setelah persidangan selesai berkas perkara diserahkan kepada Panitera Pengganti, kemudian Panitera Penggantu menyerahkan berkas perkara ke Meja Dua untuk melakukan minutasi dan penginputan dalam SIPP.
  16. Setelah dilakukan minutasi, kemudian Meja Dua menyiapkan salinan putusan untuk para pihak dan berkas perkara diserahkan ke Panitera Muda Perdata.