Para pencari keadilan dari kaum disabilitas datang
ke PTSP, kemudian satpam / petugas pengadilan akan menghampiri mereka dengan menerapkan
3S serta mengambilkan nomor urut antrian prioritas
untuk penyandang disabilitas.
Setelah mendapatkan nomor urut antrian prioritas, petugas PTSP akan memanggil
pengguna layanan prioritas sesuai dengan nomor urut antrian prioritas. Langkah
selanjutnya setelah pengguna layanan prioritas dipanggil menuju meja PTSP,
petugas PTSP akan menerima permohonan layanan dari penyandang disabilitas
(layanan prioritas) dan melakukan pengisian form penilaian personal. Setelah
itu, petugas PTSP akan memeriksa kelengkapan persyaratan/ ceklist. Apabila
ceklist sudah lengkap, maka permohonan akan diproses oleh petugas back office
kepaniteraan sesuai dengan SOP yang telah ditetapkan. Setelah permohonan
selesai diproses, langkah selanjutnya yaitu pengesahan hasil layanan yang
dilakukan oleh atasan pejabat pengelola. Setelah selesai disahkan, atasan
pejabat pengelola memberikan hasil pengesahan tersebut kepada petugas back
office kemudian dari petugas back office diserahkan lagi ke petugas PTSP.
Langkah terakhir yakni petugas PTSP memanggil pengguna layanan prioritas untuk
kemudian menyerahkan hasil layanan kepada pengguna layanan prioritas.