Kepaniteraan Hukum

Syarat-Syarat Pembuatan Surat Keterangan Tidak Pernah Sebagai Terpidana.

  1. Surat Permohonan.
  2. Surat Pernyataan bermaterai 10.000.
  3. Foto copy Kartu Tanda Penduduk.
  4. Surat Ketarangan Domisili dari Desa atau Kelurahan setempat (bagi Pemohon yang memiliki KTP di luar Kota Denpasar dan Kabupaten Badung).
  5. Foto copy Surat Keterangan Catatan Kepolisian yang dilegalisir dan belum habis masa berlakunya.
  6. Pas foto berwarna ukuran 4x6 sebanyak dua lembar.

Syarat-Syarat Pembuatan Surat Keterangan Tidak Sedang Dicabut Hak Pilihnya.

  1. Surat Permohonan.
  2. Surat Pernyataan bermaterai 10.000.
  3. Foto copy Kartu Tanda Penduduk.
  4. Surat Keterangan Domisili dari Desa atau Kelurahan setempat (bagi Pemohon yang memiliki Kartu Tanda Penduduk di luar Kota Denpasar dan Kabupaten Badung).
  5. Foto copy Surat Keterangan Catatan Kepolisian yang dilegalisir dan belum habis masa berlakunya.
  6. Pas foto berwarna ukuran 4x6 sebanyak dua lembar.

Syarat-Syarat Pembuatan Surat Keterangan di Pidana Karena Kealpaan Ringan atau Alasan Politik.

  1. Surat Permohonan.
  2. Surat Pernyataan Bermaterai 10.000.
  3. Foto copy Kartu Tanda Penduduk.
  4. Surat Keterangan Domisili dari Desa atau Kelurahan setempat (bagi Pemohon yang memiliki Kartu Tanda Penduduk di luar Kota Denpasar dan Kabupaten Badung).
  5. Foto copy Surat Keterangan Catatan Kepolisian yang dilegalisir dan belum habis masa berlakunya.
  6. Pas foto berwarna ukuran 4x6 sebanyak dua lembar.

Syarat-Syarat Akta Pendirian Badan Hukum.

  1. Asli Akta Pendirian.
  2. Foto copy Akta Pendirian.
  3. Foto copy NPWP.
  4. Foto copy Kartu Tanda Penduduk Pengurus.

Syarat-Syarat Perubahan Badan Hukum.

  1. Asli Akta Perubahan.
  2. Foto copy Akta Pendirian yang sudah dilegalisir.
  3. Foto copy Akta Perubahan.
  4. Foto copy NPWP.
  5. Foto copy Kartu Tanda Penduduk Pengurus.

Syarat-Syarat Akta Pembubaran Badan Hukum.

  1. Asli Akta Pembubaran.
  2. Foto copy Akta Pendirian yang sudah dilegalisir.
  3. Foto copy Akta Pembubaran.
  4. Foto Copy NPWP.
  5. Foto copy Kartu Tanda Penduduk Pengurus.