Syarat-Syarat Pembuatan Surat Keterangan Tidak Pernah Sebagai Terpidana.
- Surat Permohonan.
- Surat Pernyataan bermaterai 10.000.
- Foto copy Kartu Tanda Penduduk.
- Surat Ketarangan Domisili dari Desa atau Kelurahan setempat (bagi Pemohon yang memiliki KTP di luar Kota Denpasar dan Kabupaten Badung).
- Foto copy Surat Keterangan Catatan Kepolisian yang dilegalisir dan belum habis masa berlakunya.
- Pas foto berwarna ukuran 4x6 sebanyak dua lembar.
Syarat-Syarat Pembuatan Surat Keterangan Tidak Sedang Dicabut Hak Pilihnya.
- Surat Permohonan.
- Surat Pernyataan bermaterai 10.000.
- Foto copy Kartu Tanda Penduduk.
- Surat Keterangan Domisili dari Desa atau Kelurahan setempat (bagi Pemohon yang memiliki Kartu Tanda Penduduk di luar Kota Denpasar dan Kabupaten Badung).
- Foto copy Surat Keterangan Catatan Kepolisian yang dilegalisir dan belum habis masa berlakunya.
- Pas foto berwarna ukuran 4x6 sebanyak dua lembar.
Syarat-Syarat Pembuatan Surat Keterangan di Pidana Karena Kealpaan Ringan atau Alasan Politik.
- Surat Permohonan.
- Surat Pernyataan Bermaterai 10.000.
- Foto copy Kartu Tanda Penduduk.
- Surat Keterangan Domisili dari Desa atau Kelurahan setempat (bagi Pemohon yang memiliki Kartu Tanda Penduduk di luar Kota Denpasar dan Kabupaten Badung).
- Foto copy Surat Keterangan Catatan Kepolisian yang dilegalisir dan belum habis masa berlakunya.
- Pas foto berwarna ukuran 4x6 sebanyak dua lembar.
Syarat-Syarat Akta Pendirian Badan Hukum.
- Asli Akta Pendirian.
- Foto copy Akta Pendirian.
- Foto copy NPWP.
- Foto copy Kartu Tanda Penduduk Pengurus.
Syarat-Syarat Perubahan Badan Hukum.
- Asli Akta Perubahan.
- Foto copy Akta Pendirian yang sudah dilegalisir.
- Foto copy Akta Perubahan.
- Foto copy NPWP.
- Foto copy Kartu Tanda Penduduk Pengurus.
Syarat-Syarat Akta Pembubaran Badan Hukum.
- Asli Akta Pembubaran.
- Foto copy Akta Pendirian yang sudah dilegalisir.
- Foto copy Akta Pembubaran.
- Foto Copy NPWP.
- Foto copy Kartu Tanda Penduduk Pengurus.