Sarana dan Prasarana Disabilitas
Sesuai
dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2020 tentang
Akomodasi Yang Layak Bagi Penyandang Disabilitas Dalam Proses Pengadilan, telah
mengamanatkan bahwa setiap orang yang termasuk ke dalam kelompok masyarakat
rentan berhak untuk mendapatkan perlakuan dan perlindungan lebih, berkaitan
dengan kekhususannya dan Surat Keputusan Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum
MA-RI Nomor 1692/DJU/SK/PS.00/12/2020 tentang Pedoman Pelaksanaan Bagi
Penyandang Disabilitas Pengadilan Tinggi dan Pengadilan Negeri Denpasar.
Berdasarkan Surat Keputusan tersebut Pengadilan Negeri Denpasar telah membangun
sarana dan prasarana khusus untuk Kaum Disabilitas yang dapat digunakan oleh
masyarakat dalam mempermudah aksesbilitas selama di Pengadilan Negeri Denpasar.
Adapun sarana dan prasarana disabilitas yang sudah tersedia pada Pengadilan
Negeri Denpasar, yaitu :
1. Guiding
block atau jalan pemandu yaitu jalur yang dengan penanda yang
dikhususkan untuk penyandang disabilitas tuna netra.
2. Ramp
yang
dilengkapi dengan handrail.
3. Kruk
atau tongkat.
4. Walker
(alat
bantu berjalan).
5. Kursi
roda.
6. Alat
bantu dengar.
7. Tempat
duduk prioritas.
8. Toilet
khusus disabilitas.
9. Parkir
khusus disabilitas.
Bagi
kaum disabilitas yang akan berperkara atau membutuhkan informasi dengan datang
langsung ke Pengadilan, sebelumnya dapat mengisi form konfirmasi kedatangan
terlebih dahulu agar petugas PTSP dapat mempersiapkan kebutuhan warga kaum
disabilitas yang akan datang ke Pengadilan Negeri Denpasar. Untuk form
kedatangan bisa diakses pada Aplikasi Layanan Informasi bagi Disabilitas
(SiLaIDis) yang dapat diakses pada Website Pengadilan Negeri Denpasar.