Sarana dan Prasanara Disabilitas

Sarana dan Prasarana Disabilitas 

Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2020 tentang Akomodasi Yang Layak Bagi Penyandang Disabilitas Dalam Proses Pengadilan, telah mengamanatkan bahwa setiap orang yang termasuk ke dalam kelompok masyarakat rentan berhak untuk mendapatkan perlakuan dan perlindungan lebih, berkaitan dengan kekhususannya dan Surat Keputusan Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum MA-RI Nomor 1692/DJU/SK/PS.00/12/2020 tentang Pedoman Pelaksanaan Bagi Penyandang Disabilitas Pengadilan Tinggi dan Pengadilan Negeri Denpasar. Berdasarkan Surat Keputusan tersebut Pengadilan Negeri Denpasar telah membangun sarana dan prasarana khusus untuk Kaum Disabilitas yang dapat digunakan oleh masyarakat dalam mempermudah aksesbilitas selama di Pengadilan Negeri Denpasar. Adapun sarana dan prasarana disabilitas yang sudah tersedia pada Pengadilan Negeri Denpasar, yaitu :

1.     Guiding block atau jalan pemandu yaitu jalur yang dengan penanda yang dikhususkan untuk penyandang disabilitas tuna netra.

2.     Ramp yang dilengkapi dengan handrail.

3.     Kruk atau tongkat.

4.     Walker (alat bantu berjalan).

5.     Kursi roda.

6.     Alat bantu dengar.

7.     Tempat duduk prioritas.

8.     Toilet khusus disabilitas.

9.     Parkir khusus disabilitas.

Bagi kaum disabilitas yang akan berperkara atau membutuhkan informasi dengan datang langsung ke Pengadilan, sebelumnya dapat mengisi form konfirmasi kedatangan terlebih dahulu agar petugas PTSP dapat mempersiapkan kebutuhan warga kaum disabilitas yang akan datang ke Pengadilan Negeri Denpasar. Untuk form kedatangan bisa diakses pada Aplikasi Layanan Informasi bagi Disabilitas (SiLaIDis) yang dapat diakses pada Website Pengadilan Negeri Denpasar.