E-Court

Pendaftaran Permohonan Online Untuk Penggunaa Lain.

  1. Buka website www.ecourt.mahkamahagung.go.id atau link pada email.
  2. Klik login, lalu masukkan username dan password akun ecourt (yang masuk ke email).
  3. Setelah berhasil log in pada dashbord atau halaman utama, cari atau klik menu dan pilih Pendaftaran Perkara.
  4. Pilih Permohonan Online.
  5. Klik Tambah Permohonan (yang berwarna orange).
  6. Pilih dan pastikan bahwa pengadilan yang dituju  adalah Pengadilan Negeri Denpasar setelah itu Lanjutkan.
  7. Klik Daftar untuk menyetujui pendaftaran secara online.
  8. Isi form data pihak sesuai dengan data yang ada di surat Permohonan yaitu Pemohon atau Para Pemohon (dengan cara klik tambah pihak (berwarna hijau), pada kolom yang isi bintang merah, data wajib di isi).
  9. Upload berkas-berkas (Siapkan dokumen sebelum mulai daftar yaitu : berkas permohonan disiapkan dalam dua file yaitu satu file berformat pdf yaitu Surat Permohonan yang sudah ditandatangani dan bermaterai (discan) dan bukti awal adalah seluruh berkas yang dileges di Kantor Pos, seluruh berkas digabung dan di scan dalam satu file berformat pdf).
  10. Lanjutkan ke tahap Perhitungan biaya panjar perkara atau rincian (Skum).
  11. Pada Rincian Biaya yang Keluar akan ada Tombol Lanjutan di bagian bawah yaitu Lanjut pembayaran. Kemudian klik Lanjut Pembayaran untuk melanjutkan ke tahap berikutnya (dalam tahap ini mohon agar dibaca dengan hati-hati nomor rekening virtualnya dan Batas Waktu Pembayarannya). Nomor Rekening yang keluar adalah Rekening Bank Tabungan Negara (BTN) dan otomatis atas nama Pengaju.
  12. Pembayaran dapat dilakukan ke Bank BTN langsung (bayar cash) atau dapat di transfer ke rekening virtual BTN yang muncul melalui Internet Banking atau Mobile Banking dari Bank apa saja.
  13. Jangka waktu pembayaran 1x24 jam semenjak pengaju melanjutkan ke Tahap Pembayaran (semenjak nomor rekening virtual BTN muncul) batas waktu dapat dilihat pada bagian di atas nomor virtual account (setelah pembayaran selesai bukti bayar apapun bentuknya agar disimpan dan pengaju dapat menunggu pemberitahuan dari Email tentang Nomor Perkara dan Jadwal/Hari Sidang. Satu sampai dengan tiga hari kerja untuk mendapatkan Nomor Perkara, satu sampai dengan tujuh hari kerja untuk mendapatkan Hari Sidang/Jadwal Sidang. Apabila Email tidak masuk dalam lima hari kerja setelah bayar pengaju dapat menghubungi nomor Pengadilan Negeri Denpasar pada jam kerja dan hari kerja di nomor 0361-224327.

Kelengkapan yang harus dibawa pada sat hari sidang yaitu.

  • Berkas Permohonan.
  • CD/Flasdisk yang berisi ketikan berkas permohonan dalam format doc/docx/RTF.
  • Berkas-berkas yang telah dilegalisir di Kantor Pos agar dibawa beserta aslinya.
  • Saksi minimal dua orang, masing-masing saksi agar menyiapkan satu foto copy Kartu Tanda Penduduk.

Pendaftaran Gugatan Secara Online Untuk Pengguna Lain.

  1. Buka website www.ecourt.mahkamahagung.go.id atau link pada email.
  2. Klik login, lalu masukkan username dan password akun ecourt (yang masuk ke email).
  3. Setelah berhasil log in pada dashbord atau halaman utama, cari atau klik menu dan pilih Pendaftaran Perkara.
  4. Pilih Gugatan Online.
  5. Klik Tambah Gugatan (yang berwarna orange).
  6. Pilih dan pastikan bahwa pengadilan yang dituju  adalah Pengadilan Negeri Denpasar setelah itu Lanjutkan.
  7. Klik Daftar untuk menyetujui pendaftaran secara online.
  8. Isi form data pihak sesuai dengan data yang ada di Surat Gugatan yaitu Penggugat, Tergugat dan Turut Tergugat bila ada (dengan cara klik tambah pihak (berwarna hijau), pada kolom yang isi bintang merah, data wajib di isi).
  9. Upload berkas-berkas (Siapkan dokumen sebelum mulai daftar yaitu : berkas permohonan disiapkan dalam dua file yaitu satu file berformat pdf yaitu Surat Permohonan yang sudah ditandatangani dan bermaterai (discan) dan bukti awal adalah seluruh berkas yang dileges di Kantor Pos, seluruh berkas digabung dan di scan dalam satu file berformat pdf).
  10. Lanjutkan ke tahap Perhitungan biaya panjar perkara atau rincian (Skum).
  11. Pada Rincian Biaya yang Keluar akan ada Tombol Lanjutan di bagian bawah yaitu Lanjut pembayaran. Kemudian klik Lanjut Pembayaran untuk melanjutkan ke tahap berikutnya (dalam tahap ini mohon agar dibaca dengan hati-hati nomor rekening virtualnya dan Batas Waktu Pembayarannya). Nomor Rekening yang keluar adalah Rekening Bank Tabungan Negara (BTN) dan otomatis atas nama Pengaju.
  12. Pembayaran dapat dilakukan ke Bank BTN langsung (bayar cash) atau dapat di transfer ke rekening virtual BTN yang muncul melalui Internet Banking atau Mobile Banking dari Bank apa saja.
  13. Jangka waktu pembayaran 1x24 jam semenjak pengaju melanjutkan ke Tahap Pembayaran (semenjak nomor rekening virtual BTN muncul) batas waktu dapat dilihat pada bagian di atas nomor virtual account (setelah pembayaran selesai bukti bayar apapun bentuknya agar disimpan dan pengaju dapat menunggu pemberitahuan dari Email tentang Nomor Perkara dan Jadwal/Hari Sidang. Satu sampai dengan tiga hari kerja untuk mendapatkan Nomor Perkara, satu sampai dengan tujuh hari kerja untuk mendapatkan Hari Sidang/Jadwal Sidang. Apabila Email tidak masuk dalam lima hari kerja setelah bayar pengaju dapat menghubungi nomor Pengadilan Negeri Denpasar pada jam kerja dan hari kerja di nomor 0361-224327.

Kelengkapan yang harus dibawa pada sat hari sidang yaitu.

  • Berkas Gugatan dan bukti-bukti yang sudah di legalisir di Kantor Pos agar dibawa saat hari sidang pertama.