SYARAT-SYARAT PERMOHONAN PENGAKUAN ANAK.
- Foto copy Kartu Tanda Penduduk.
- Foto copy Kartu Keluarga.
- Foto copy Akta Perkawinan.
- Foto copy Akta Kelahiran Anak.
- Surat Permohonan dibuat rangkap tiga dan satu bermaterai 10.000.
- CD RW yang didalamnya berisi Surat Permohonan dalam bentuk Microsoft Word.
- Email.
- Halaman depan buku tabungan.
- Daftar.
Catatan. Untuk foto copy Kartu Tanda Penduduk, Kartu Keluarga, Akta Perkawinan, Akta Kelahiran Anak di legalisir ke Kantor Pos sebanyak satu kali dan bermaterai 10.000.
SYARAT-SYARAT PENGAJUAN GUGATAN PERCERAIAN.
- Foto copy Kartu Tanda Penduduk.
- Foto copy Kartu Keluarga.
- Foto copy Akta Perkawinan.
- Foto copy Akta Kelahiran Anak.
- Foto copy Surat Ijin Cerai bagi Pegawai Negeri Sipil, Pegawai Badan Usaha Milik Negara dan Pegawai Badan Usaha Milik Daerah.
- Surat Gugatan Cerai dibuat rangkap tiga dan satu rangkap bermaterai 10.000.
- CD RW yang didalamnya berisi Surat Gugatan dalam bentuk Microsoft Word.
- Email.
- Halaman depan buku tabungan.
- Daftar.
Catatan. Untuk foto copy Kartu Tanda Penduduk, Kartu Keluarga, Akta Perkawinan, Akta Kelahiran Anak dan Surat Ijin Cerai di legalisir ke Kantor Pos sebanyak satu kali dan bermaterai 10.000.
SYARAT-SYARAT PERMOHONAN GANTI NAMA.
- Foto copy Kartu Tanda Penduduk.
- Foto copy Kartu Keluarga.
- Foto copy Akte Perkawinan.
- Foto copy Akta Kelahiran Anak.
- Foto copy Ijazah.
- Surat Permohonan dibuat rangkap tiga dan satu rangkap bermaterai 10.000.
- CD RW yang didalamnya berisi Surat Permohonan dalam bentuk Microsoft Word.
- Email.
- Halaman depan buku tabungan.
- Daftar.
Catatan. Untuk foto copy Kartu Tanda Penduduk, Kartu Keluarga, Akta Perkawinan, Akta Kelahiran Anak dan Ijazah di legalisir ke Kantor Pos sebanyak satu kali bermayerai 10.000.
SYARAT-SYARAT PERMOHONAN Pengampuan.
- Foto copy Kartu Tanda Penduduk.
- Foto copy Kartu Keluarga.
- Foto copy Akta Kelahiran.
- Foto copy Sertifikat.
- Foto copy Surat Pernyataan Persetujuan dari Saudara-saudara yang diempu.
- Foto copy Surat Keterangan Sakit.
- Surat Permohonan dibuat rangkap tiga dan satu rangkap bermaterai 10.000.
- CD RW yang didalamnya berisi Surat Permohonan dalam bentuk Microsoft Word.
- Email.
- Halaman depan buku tabungan.
- Daftar.
Catatan. Untuk foto copy Kartu Tanda Penduduk, Kartu Keluarga, Akta Kelahiran, Sertifikat, Surat Pernyataan Persetujuan dari Saudara-saudara yang diempu dan Surat Keterangan Sakit di legalisir ke Kantor Pos sebanyak satu kali dan bermaterai 10.000.
SYARAT-SYARAT PERMOHONAN DISPENSASI NIKAH/IJIN KAWIN (ANAK DIBAWAH UMUR).
- Belum pernah menikah secara Adat dan Agama.
- Jika salah satu dari pemohon masih dibawah umur maka yang mengajukan permohonan adalah orang tua yang anaknya masih dibawah umur.
- Foto copy Kartu Tanda Penduduk.
- Foto copy Kartu Keluarga.
- Foto copy Akta Perkawinan (orang tua).
- Foto copy Akta Kelahiran Anak.
- Surat Permohonan dibuat rangkap tiga dan satu rangkap bermaterai 10.000.
- CD RW yang didalamnya berisi Surat Permohonan dalam bentuk Microsoft Word.
- Email.
- Halaman depan buku tabungan.
- Daftar.
Catatan. Foto copy Kartu Tanda Penduduk, Kartu Keluarga, Akta Perkawinan (orang tua) dan Akta Kelahiran Anak di legalisir ke Kantor Pos sebanyak satu kali dan bermaterai 10.000.
SYARAT-SYARAT PERMOHONAN PENGESAHAN PERKAWINAN.
- Foto copy Kartu Tanda Penduduk.
- Foto copy Kartu Keluarga.
- Foto copy Akta Kelahiran Anak.
- Foto copy Surat Nikah Adat.
- Surat Permohonan dibuat rangkap tiga dan satu rangkap bermaterai 10.000.
- CD RW yang didalamnya berisi Surat Permohonan dalam bentuk Microsoft Word.
- Email.
- Halaman depan buku tabungan.
- Daftar.
Catatan. Untuk foto copy Kartu Tanda Penduduk, Kartu Keluarga, Akta Kelahiran Anak, dan Surat Nikah Adat dilegalisir ke Kantor Pos sebanyak satu kali bermaterai 10.000.