Kepaniteraan Perdata

SYARAT-SYARAT PERMOHONAN PENGAKUAN ANAK. 

  1. Foto copy Kartu Tanda Penduduk.
  2. Foto copy Kartu Keluarga.
  3. Foto copy Akta Perkawinan.
  4. Foto copy Akta Kelahiran Anak.
  5. Surat Permohonan dibuat rangkap tiga dan satu bermaterai 10.000.
  6. CD RW yang didalamnya berisi Surat Permohonan dalam bentuk Microsoft Word.
  7. Email.
  8. Halaman depan buku tabungan.
  9. Daftar.

Catatan. Untuk foto copy Kartu Tanda Penduduk, Kartu Keluarga, Akta Perkawinan, Akta Kelahiran Anak di legalisir ke Kantor Pos sebanyak satu kali dan bermaterai 10.000.

SYARAT-SYARAT PENGAJUAN GUGATAN PERCERAIAN.

  1. Foto copy Kartu Tanda Penduduk.
  2. Foto copy Kartu Keluarga.
  3. Foto copy Akta Perkawinan.
  4. Foto copy Akta Kelahiran Anak.
  5. Foto copy Surat Ijin Cerai bagi Pegawai Negeri Sipil, Pegawai Badan Usaha Milik Negara dan Pegawai Badan Usaha Milik Daerah.
  6. Surat Gugatan Cerai dibuat rangkap tiga dan satu rangkap bermaterai 10.000.
  7. CD RW yang didalamnya berisi Surat Gugatan dalam bentuk Microsoft Word.
  8. Email.
  9. Halaman depan buku tabungan.
  10. Daftar.

Catatan. Untuk foto copy Kartu Tanda Penduduk, Kartu Keluarga, Akta Perkawinan, Akta Kelahiran Anak dan Surat Ijin Cerai di legalisir ke Kantor Pos sebanyak satu kali dan bermaterai 10.000.

SYARAT-SYARAT PERMOHONAN GANTI NAMA.

  1. Foto copy Kartu Tanda Penduduk.
  2. Foto copy Kartu Keluarga.
  3. Foto copy Akte Perkawinan.
  4. Foto copy Akta Kelahiran Anak.
  5. Foto copy Ijazah.
  6. Surat Permohonan dibuat rangkap tiga dan satu rangkap bermaterai 10.000.
  7. CD RW yang didalamnya berisi Surat Permohonan dalam bentuk Microsoft Word.
  8. Email.
  9. Halaman depan buku tabungan.
  10. Daftar.

Catatan. Untuk foto copy Kartu Tanda Penduduk, Kartu Keluarga, Akta Perkawinan, Akta Kelahiran Anak dan Ijazah di legalisir ke Kantor Pos sebanyak satu kali bermayerai 10.000.


SYARAT-SYARAT PERMOHONAN Pengampuan.

  1. Foto copy Kartu Tanda Penduduk.
  2. Foto copy Kartu Keluarga.
  3. Foto copy Akta Kelahiran.
  4. Foto copy Sertifikat.
  5. Foto copy Surat Pernyataan Persetujuan dari Saudara-saudara yang diempu.
  6. Foto copy Surat Keterangan Sakit.
  7. Surat Permohonan dibuat rangkap tiga dan satu rangkap bermaterai 10.000.
  8. CD RW yang didalamnya berisi Surat Permohonan dalam bentuk Microsoft Word.
  9. Email.
  10. Halaman depan buku tabungan.
  11. Daftar.

Catatan. Untuk foto copy Kartu Tanda Penduduk, Kartu Keluarga, Akta Kelahiran, Sertifikat, Surat Pernyataan Persetujuan dari Saudara-saudara yang diempu dan Surat Keterangan Sakit di legalisir ke Kantor Pos sebanyak satu kali dan bermaterai 10.000.

SYARAT-SYARAT PERMOHONAN DISPENSASI NIKAH/IJIN KAWIN (ANAK DIBAWAH UMUR).

  1. Belum pernah menikah secara Adat dan Agama.
  2. Jika salah satu dari pemohon masih dibawah umur maka yang mengajukan permohonan adalah orang tua yang anaknya masih dibawah umur.
  3. Foto copy Kartu Tanda Penduduk.
  4. Foto copy Kartu Keluarga.
  5. Foto copy Akta Perkawinan (orang tua).
  6. Foto copy Akta Kelahiran Anak.
  7. Surat Permohonan dibuat rangkap tiga dan satu rangkap bermaterai 10.000.
  8. CD RW yang didalamnya berisi Surat Permohonan dalam bentuk Microsoft Word.
  9. Email.
  10. Halaman depan buku tabungan.
  11. Daftar.

Catatan. Foto copy Kartu Tanda Penduduk, Kartu Keluarga, Akta Perkawinan (orang tua) dan Akta Kelahiran Anak di legalisir ke Kantor Pos sebanyak satu kali dan bermaterai 10.000.

SYARAT-SYARAT PERMOHONAN PENGESAHAN PERKAWINAN.

  1. Foto copy Kartu Tanda Penduduk.
  2. Foto copy Kartu Keluarga.
  3. Foto copy Akta Kelahiran Anak.
  4. Foto copy Surat Nikah Adat.
  5. Surat Permohonan dibuat rangkap tiga dan satu rangkap bermaterai 10.000.
  6. CD RW yang didalamnya berisi Surat Permohonan dalam bentuk Microsoft Word.
  7. Email.
  8. Halaman depan buku tabungan.
  9. Daftar.

Catatan. Untuk foto copy Kartu Tanda Penduduk, Kartu Keluarga, Akta Kelahiran Anak, dan Surat Nikah Adat dilegalisir ke Kantor Pos sebanyak satu kali bermaterai 10.000.