Alur Perkara Pidana

ALUR PERKARA PIDANA BIASA.

  1.  Jaksa melimpahkan berkas perkara melalui PTSP meja Pidana.
  2.  Berkas kemudian diperiksa oleh Panitera Muda Pidana dan memberikan tanda terima pelimpahan berkas.
  3.  Petugas pendaftaran kemudian meberikan nomor perkara dan melengkapi semua dokumen dan formulir yang dibutuhkan ke dalam berkas perkara.
  4.  Setelah mendapatkan nomor perkara, Ketua Pengadilan akan menunjuk majelis hakim melalui SIPP.
  5.  Selanjutnya Panitera akan menunjuk Panitera Pengganti dan Jurusita untuk perkara tersebut. Penunjukkan dilakukan melalui SIPP.
  6.  Setelah itu petugas pendaftaran menyerahkan berkas perkara tersebut ke Ketua Majelis Hakim untuk diperiksa dan ditetapkan hari sidang pada hari itu juga.
  7.  Setelah hari sidang ditetapkan, berkas perkara akan diberikan kepada Panitera Pengganti dan Panitera Pengganti memberikan salinan penetapan sidang pertama kepada        Jaksa Penuntuk Umum untuk menghadirkan terdakwa pada hari sidang yang telah ditentukan.
  8. Setelah menerima salinan penetapan hari sidang, Jaksa Penuntut Umum memberitahukan jadwal persidangan kepada Terdakwa dan menghadirkan Terdakwa pada hari sidang yang telah ditentukan.
  9. Setelah proses persidangan selesai maka Majelis Hakim membacakan putusan.
  10. Atas putusan tersebut, jika pihak Jaksa Penuntut Umum ataupun Terdakwa merasa keberatan dapat mengajukan Upaya Hukum Banding dalam jangka waktu tujuh hari setelah putusan dibacakan. Dan jika dalam jangka waktu tersebut baik Jaksa Penuntut Umum maupun Terdakwa tidak mengajukan upaya hukum maka dianggap menerima putusan tersebut dan putusan tersebut akan dinyatakan Berkekuatan Hukum Tetap (BHT) dan berkas perkara diserahkan ke bagian arsip untuk diarsipkan.